Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah. Target yang ingin dicapai program ini

  1. Manajemen Perubahan; 2. Penguatan Ketatalaksanaan; 3. Penataan Manajemen SDM; 4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja; 5. Penguatan Pengawasan; dan 6. Peningkatan Kualitas

Kepala Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas : Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan   tugas,   wewenang dan fungsi   Kejaksaan, melaksanakan kebijaksanaan yang ditetapkan

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas : Membantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam membina dan mengembangkan organisasi dan administrasi sehari-hari serta tugas-tugas teknis

Tugas Asisten Bidang Pembinaan yaitu : Melaksanakan pembinaan atas  manajemen,  perencanaan  dan  pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana,  pengelolaan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.