Asisten Tindak Pidana Khusus

oleh -2317 Dilihat
oleh

Asisten Tindak Pidana Khusus:

Mempunyai Tugas Melaksanakan Sebagian Tugas Kejaksaan Di Bidang Yustisial Yang Menyangkut Tindak Pidana Khusus Didaerah Hukum Kejaksaan Tinggi Yang Bersangkutan, Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Serta Kebijaksanaan Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah Dan Jaksa Agung/Kepala Kejaksaan Tinggi.

FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas asisten tindak pidana khusus menyelenggarakan fungsi :

  • Penghimpunan laporan dari kejaksaan negeri , pengadministrasian, penelitian dan pengolahan serta penyiapan laporan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya Perumusan kebijaksanaan teknis dan adminstratif untuk kepentingan pemberian bimbingan, pengendalian supervisi kepada eselon bawahan dalam menyelenggarakan operasi yustisi terhadap perkara tindak pidana khusus serta penyusunan statistic criminal dan analisis kriminalitas;
  • Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penyidikan penuntutan dan eksekusi terhadap tindak pidana khusus pengadminstrasian dan pendokumentasian serta penyusunan statistic kriminil dan analisis kriminalitas yang bertalian dengan tindak pidana khusus;
  • Penyiapan konsepsi bahan pertimbangan rencana pendapat dan saran untuk kepentingan penyusunan kebijaksanaan pimpinan mengenai pelaksanaan tugas Kejasaan dalam melaksanakan operasi yustisi terhadap tindak pidana khusus;
  • Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan dan pengarahan yang digariskan oleh jaksa agung atau kepala kejaksaan tinggi yang bersangkutan;

Asisten Tindak Pidana Khusus terdiri dari :
Seksi Penyidikan:
Seksi penyidikan mempunyai tugas melakukan urusan penyidikan tindak pidana khusus serta penyiapan bahan, telaahan dan pemberian bimbingan teknis terhadap penyidikan tindak pidana khusus yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam daerah hukumnya.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Penyidikan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penerimaan, pencarian, pengolahan, dan penganalisaan informasi, laporan dan data tindak pidana khusus ;
  2. Penyidikan atas perkara tindak pidana khusus dengan melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penahanan, penyitaan dan lain-lain tindakan yang diperlukan untuk mengungkapkan perkara;
  3. Penyampaian pendapat, pertimbangan dan saran kepada pimipinan mengenai penyidikan tindak pidana khusus yang dilakukan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
  4. Penyusunan, pengolahan dan penganalisaan hasil penyidikan menjadi berkas;
  5. Penelaahan atas laporan dari Kejaksaan didaerah mengenai kegiatan tersebut pada huruf  1 sampai 4.

Seksi Penyidikan terdiri dari:

  1. Subseksi Tindak Pidana Korupsi.Mempunyai tugas melakukan administrasi penyidikan, pengendalian dan pengolahan data tindak pidana korupsi.
  2. Subseksi Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Khusus Lainnya. Mempunyai tugas melakukan administrasi penyidikan, pengendalian dan pengolahan data tindak pidana ekonomi dan tindak pidana khusus lainnya.

Seksi Penuntutan:
Seksi Penuntutan mempunyai tugas melakukan urusan penuntutan perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasian dan pendokumentasiannya.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Penuntutan menyelenggarakan fungsi:

  • Penerimaan hasil penyidikan, tanggung jawab tersangka, barang bukti/sitaan dari Seksi Penyidikan untuk selanjutnya meneleiti dan menentukan apakah telah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri melalui Kejaksaan setempat;
  • Pengendalian penuntutan, penghentian penuntutan, dan upaya hukum;
  • Pelaksanaan eksaminasi dan penyiapan usul, saran serta pendapat yang berhubungan dengan penuntutan, penghentian penuntutan dan upaya hukum sebagai bahan kebijaksanaan tindakan penuntutan;
  • Penyelenggaraan administrasi penerimaan hasil penyidikan, tersangka/tahanan dan barang bukti/sitaan.

Seksi Penuntutan terdiri dari:

  • Subseksi Tindak Pidana Korupsi. Mempunyai tugas melakukan administrasi penuntutan pengendalian dan pengolahan data tindak pidana Korupsi.
  • Subseksi Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Kusus Lainnya.Mempunyai tugas melakukan administrasi penuntutan pengendalian dan pengolahan data tindak pidana ekonomi dan tindak pidana khusus lainnya.

Kasi Upaya Hukum Eksekusi & Eksaminasi:
Seksi Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan upaya hukum, eksekusi dan eksaminasi.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan urusan perlawanan banding, kasasi, dan peninjauan kembali perkara tindak pidana khusus.
  • Penyampaian kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan eksekusi baik mengenai pemidanaan, penyelesaian barang bukti serta barang rampasan dan hasil dinas perkara tindak pidana khusus.
  • Pelaksanaan eksaminasi terhadap pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum atas penanganan perkara tindak pidana khusus.
  • Pengolahan data perkara tindak pidana khusus dan analisa serta penyajian analisa data pada Pimpinan.

No More Posts Available.

No more pages to load.